Nilai dan norma tidak dapat
dipisahkan, nilai dan norma selalu
berkaitan. Bedanya secara umum,
norma mengandung sanksi yang relatif
tegas terhadap pelanggarannya. Norma lebih banyak penekanannya pada peraturan-peraturan yang selalu
disertai oleh sanksi-sanksi yang merupakan faktor pendorong bagi individu maupun
kelompok masyarakat untuk mencapai ukuran nilai-nilai sosial tertentu yang dianggap terbaik untuk
dilakukan.
Alvin L.Betrand mendefinisikan norma sebagai suatu
standar-standar tingkah laku yang terdapat didalam semua masyarakat. Ia mengatakan bahwa norma sebagai suatu
dari kebudayaan non-materi, norma-norma tersebut menyatakan konsepsi-konsepsi
teridealisasi dari tingkah laku.
Norma-norma yang ada
biasanya oleh masyarakat
dinyatakan dalam bentuk kebiasaan, tata kelakuan dan adat istiadat atau hukum adat. Pada
awalnya norma terbentuk secara tidak
sengaja, akan tetapi dalam proses sosial yang relatif lama, tumbuhlah berbagai aturan yang
kemudian diakui bersama secara sadar.
Norma sosial menurut
pandangan sosiologis, banyak dititik beratkan pada kekuatan dari serangkaian
peraturan umum, baik tertulis maupun tidak tertulis, mengenai tingkah laku atau
perbuatan manusia yang menurut penilaian anggota kelompok masyarakat sebagai
suatu yang baik atau yang buruk, pantas atau tidak pantas. Norma sosial ini dalam masyarakat sehari-hari
dianggap sebagai alat kendali atau batasan-batasan tindakan anggota masyarakat
untuk memilih peraturan yang diterima atau tidak dalam perrgaulan.
Untuk membedakan kekuatan
norma-norma, secara sosiologis