Halaman

Senin, 09 Januari 2012

NORMA SOSIAL


Nilai dan norma tidak dapat dipisahkan, nilai dan norma selalu berkaitan. Bedanya secara umum, norma mengandung sanksi yang relatif tegas terhadap pelanggarannya. Norma lebih banyak penekanannya pada peraturan-peraturan yang selalu disertai oleh sanksi-sanksi yang merupakan faktor pendorong bagi individu maupun kelompok masyarakat untuk mencapai ukuran nilai-nilai sosial tertentu yang dianggap terbaik untuk dilakukan.
Alvin L.Betrand mendefinisikan norma sebagai suatu standar-standar tingkah laku yang terdapat didalam semua masyarakat. Ia mengatakan bahwa norma sebagai suatu dari kebudayaan non-materi, norma-norma tersebut menyatakan konsepsi-konsepsi teridealisasi dari tingkah laku.
Norma-norma yang ada biasanya oleh masyarakat dinyatakan dalam bentuk kebiasaan, tata kelakuan dan adat istiadat atau hukum adat. Pada awalnya norma terbentuk secara tidak sengaja, akan  tetapi dalam proses sosial yang relatif lama, tumbuhlah berbagai aturan yang kemudian diakui bersama secara sadar.
Norma sosial menurut pandangan sosiologis, banyak dititik beratkan pada kekuatan dari serangkaian peraturan umum, baik tertulis maupun tidak tertulis, mengenai tingkah laku atau perbuatan manusia yang menurut penilaian anggota kelompok masyarakat sebagai suatu yang baik atau yang buruk, pantas atau tidak pantas. Norma sosial ini dalam masyarakat sehari-hari dianggap sebagai alat kendali atau batasan-batasan tindakan anggota masyarakat untuk memilih peraturan yang diterima atau tidak dalam perrgaulan.
Untuk membedakan kekuatan norma-norma, secara sosiologis dikenal empat bagian norma-norma sosial, yaitu:
·      Cara Berbuat  (Usage)
Norma yang disebut cara hanya mempunyai kekuatan yang dapat dikatakan sangat lemah dibandingkan norma yang lainnya. Cara lebih banyak terjadi pada hubungan-hubungan antar individu dangan individu dalam kehidupan masyarakat. Jika terjadi pelanggaran terhadapnya (norma), seseorang hanya mendapat sanksi-sanksi ringan seperti cemoohan atau celaan dari individu lain. Contoh perbuatan yang melanggar norma (dalam tingkatan cara) misalnya makan berdecak, makan berdiri, dsb.
·      Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan adalah perbuatan yang berulang-ulang dalam bentuk yang sama. Kebiasaan mempunyai daya pengikat yang lebih kuat dibanding cara. Kebiasaan merupakan suatu indikator kalau orang lain setuju atau menyukai perbuatan tertentu yang dilakukan seseorang. Misalnya tutur sapa lembut (sopan santun) terhadap orang lain yang lebih tua atau kebiasaan mengucapkan salam setiap bertemu orang lain, dsb.
·      Tata Kelakuan (Mores)
Tata kelakuan adalah suatu kebiasaan yang diakuai oleh masyarakat sebagai norma pengatur dalam setiap perilaku. Tata kelakuan lebih menunjukkan fungsi pengawasan kelakuan oleh kelompok terhadap anggota-anggotanya. Tata kelakuan mempunyai kekuatan pemaksa terhadap pelanggaran, maka dapat mengakibatkan jatuhnya sanksi berupa pemaksaan terhadap pelanggarnya untuk kembali menyesuaikan diri dengan tata kelakuan umum sebagaimana telah digariskan. Bentuk hukumannya biasanya dikucilkan oleh masyarakat dari pergaulan, bahkan mungkin terjadi pengusiran dari tempat tinggal.
·      Adat istiadat (Custom)
Adat istiadat adalah tata kelakuan yang berupa aturan-aturan yang mempunyai sanksi lebih keras. Anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat, akan mendapatkan sanksi hukum, baik formal maupun informal. Sanksi formal biasanya melibatkan alat Negara  berdasarkan undang-undang yang berlaku dalam memaksa pelanggaran untuk menerima sanksi hukum. Misalnya pemerkosaan, menjual kehormatan orang lain dengan dalih usaha mencari kerja, dsb. Sedangkan sanksi hukum informal biasanya diterapkan dengan kurang, atau bahkan tidak rasional, yaitu lebih ditekankan pada kepentingan masyarakat. Misalnya dalam kasus yang sama, seorang yang diketahui melakukan perkosaan, maka ia akan mendapatkan sanksi sosial berupa pengucilan untuk selamanya atau diusir dari tempat tinggal untuk tidak kembali atau dapat juga pemutusan hubungan keluarga, dll.
Fungsi  Nilai dan Norma dalam kehidupan bermasyarakat:
1.   Sebagai petunjuk arah dalam bersikap dan bertindak
2.   Sebagai pemandu dan pengontrol bagi sikap dan tindakan manusia
3.   Sebagai pendorong sikap dan tindakan manusia
4.   Sebagai benteng perlindungan bagi keberadaan masyarakat
5.   Sebagai alat pemersatu anggota masyarakat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar