Nilai dan norma tidak dapat
dipisahkan, nilai dan norma selalu
berkaitan. Bedanya secara umum,
norma mengandung sanksi yang relatif
tegas terhadap pelanggarannya. Norma lebih banyak penekanannya pada peraturan-peraturan yang selalu
disertai oleh sanksi-sanksi yang merupakan faktor pendorong bagi individu maupun
kelompok masyarakat untuk mencapai ukuran nilai-nilai sosial tertentu yang dianggap terbaik untuk
dilakukan.
Alvin L.Betrand mendefinisikan norma sebagai suatu
standar-standar tingkah laku yang terdapat didalam semua masyarakat. Ia mengatakan bahwa norma sebagai suatu
dari kebudayaan non-materi, norma-norma tersebut menyatakan konsepsi-konsepsi
teridealisasi dari tingkah laku.
Norma-norma yang ada
biasanya oleh masyarakat
dinyatakan dalam bentuk kebiasaan, tata kelakuan dan adat istiadat atau hukum adat. Pada
awalnya norma terbentuk secara tidak
sengaja, akan tetapi dalam proses sosial yang relatif lama, tumbuhlah berbagai aturan yang
kemudian diakui bersama secara sadar.
Norma sosial menurut
pandangan sosiologis, banyak dititik beratkan pada kekuatan dari serangkaian
peraturan umum, baik tertulis maupun tidak tertulis, mengenai tingkah laku atau
perbuatan manusia yang menurut penilaian anggota kelompok masyarakat sebagai
suatu yang baik atau yang buruk, pantas atau tidak pantas. Norma sosial ini dalam masyarakat sehari-hari
dianggap sebagai alat kendali atau batasan-batasan tindakan anggota masyarakat
untuk memilih peraturan yang diterima atau tidak dalam perrgaulan.
Untuk membedakan kekuatan
norma-norma, secara sosiologis dikenal empat bagian norma-norma sosial, yaitu:
·
Cara
Berbuat (Usage)
Norma yang disebut cara hanya mempunyai
kekuatan yang dapat dikatakan sangat lemah dibandingkan norma yang lainnya. Cara
lebih banyak terjadi pada hubungan-hubungan antar individu dangan individu dalam kehidupan masyarakat. Jika terjadi pelanggaran terhadapnya (norma), seseorang hanya mendapat
sanksi-sanksi ringan seperti cemoohan
atau celaan dari individu lain. Contoh
perbuatan yang melanggar norma (dalam tingkatan cara) misalnya makan berdecak, makan berdiri, dsb.
·
Kebiasaan
(Folkways)
Kebiasaan adalah perbuatan yang
berulang-ulang dalam
bentuk yang sama. Kebiasaan mempunyai daya pengikat yang lebih kuat
dibanding cara. Kebiasaan merupakan suatu indikator kalau orang lain setuju
atau menyukai perbuatan tertentu yang dilakukan seseorang. Misalnya tutur sapa lembut (sopan santun)
terhadap orang lain yang lebih tua atau kebiasaan mengucapkan salam setiap
bertemu orang lain, dsb.
·
Tata
Kelakuan (Mores)
Tata kelakuan adalah suatu kebiasaan yang
diakuai oleh masyarakat sebagai norma pengatur dalam setiap perilaku. Tata
kelakuan lebih menunjukkan fungsi pengawasan kelakuan oleh kelompok terhadap
anggota-anggotanya. Tata kelakuan mempunyai kekuatan pemaksa terhadap
pelanggaran, maka dapat mengakibatkan jatuhnya sanksi berupa pemaksaan terhadap
pelanggarnya untuk kembali menyesuaikan diri dengan tata kelakuan umum
sebagaimana telah digariskan. Bentuk
hukumannya biasanya dikucilkan oleh masyarakat dari pergaulan, bahkan mungkin
terjadi pengusiran dari tempat tinggal.
·
Adat
istiadat (Custom)
Adat istiadat adalah tata kelakuan yang
berupa aturan-aturan yang mempunyai sanksi lebih keras. Anggota masyarakat yang
melanggar adat istiadat, akan mendapatkan sanksi hukum, baik formal maupun informal. Sanksi formal biasanya melibatkan alat
Negara berdasarkan undang-undang yang berlaku dalam memaksa
pelanggaran untuk menerima sanksi hukum. Misalnya pemerkosaan, menjual kehormatan orang lain dengan
dalih usaha mencari kerja, dsb. Sedangkan sanksi hukum informal biasanya diterapkan dengan kurang, atau bahkan tidak
rasional, yaitu lebih ditekankan pada kepentingan masyarakat. Misalnya
dalam kasus yang sama, seorang yang diketahui melakukan perkosaan, maka ia akan
mendapatkan sanksi sosial berupa pengucilan untuk selamanya atau diusir dari
tempat tinggal untuk tidak kembali atau dapat juga pemutusan hubungan keluarga,
dll.
Fungsi
Nilai dan Norma dalam kehidupan bermasyarakat:
1.
Sebagai
petunjuk arah dalam bersikap dan bertindak
2.
Sebagai
pemandu dan pengontrol bagi sikap dan tindakan manusia
3.
Sebagai
pendorong sikap dan tindakan manusia
4.
Sebagai
benteng perlindungan bagi keberadaan masyarakat
5.
Sebagai
alat pemersatu anggota masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar